pendidikan
Kemenag: Pelaksanaan SPAN-PTKIN Gratis
Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan memungut biaya Seleksi Prestasi
Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN),
termasuk di dalamnya biaya pendaftaran dibebaskan alias gratis, kata Sekjen Nur
Syam di Jakarta, Selasa.
Sekjen Kemenag Nur Syam pada acara launching SPAN dan
Ujian Masuk PTKIN di Gedung Kementerian Agama Jalan Thamrin, Jakarta, juga
menyampaikan bahwa pada pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional diikuti seluruh
PTKIN. Pelaksanaannya harus memenuhi prinsip adil, transparan dan tidak
diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan
PTKIN.
Ia pun menegaskan bahwa mahasiswa tak mampu akan
dibebaskan dari biaya kuliah. Artinya, bagi mereka yang tak mampu secara
ekonomi akan dibebaskan dari segala biaya. Diperkirakan sekitar 20 persen
mahasiwa tak mampu akan ditampung di sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri.
PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah
SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Muadalah dapat menerima calon mahasiswa yang
berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di
PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah/Pesantren Muadalah,
katanya. Hadir dalam acara tersebut Dirjen Pendidikan Agama Islam Kamaruddin
Amin, para pejabat eselon I, sejumlah rektor dan pimpinan PTKIN se-Indonesia.
Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten
menunjukan prestasinya, menurut dia, layak mendapat kesempatan untuk menjadi
calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN. Kemenag akan terus
meningkatkan kualitas siswa yang ke depan tantangannya makin tinggi.
Menurut rilis panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru
PTKIN dan ditandatangani Rektor UIN Maliki Malang selaku Ketua Umum, Prof. Dr.
H. Mudjia Rahardjo M.Si, disebutkan bahwa pendaftaran dimulai 30 Februari – 25
April 2015. Proses seleksi pada 27 April – 22 Mei 2015, pengumuman hasil
seleksi pada 25 Mei 2015. Untuk pendaftaran ulang yang diterima pada 23 – 24
Juni 2015.
Ketentuan umum dan persyaratannya adalah SPAN-PTKIN
berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan
prestasi lain, tanpa ujian tertulis. Sekolah/Madrasah/Pesantren Muadalah yang
berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Sekolah/Madrasah/Pesantren
Muadalah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari
pemerintah.
Dijelaskannya pula bahwa siswa yang berhak mengikuti
seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah/Pesantren
Muadalah masing-masing.
Syarat pelamar pendaftaran adalah siswa
SMA/SMK/MAK/Pesantren Muadalah kelas terakhir pada 2015, memiliki Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN), memperoleh rekomendasi dari Kepala
Sekolah/Madrasah/Pesantren Muadalah, juga memiliki kesehatan yang memadai
sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
Tentang tata cara pendaftaran diatur sebagai berikut;
Kepala Sekolah/Madrasah/Pesantren Muadalah mendaftarkan sekolah/madrasahnya
melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id. Kepala Sekolah/Madrasah/Pesantren
Muadalah mengisi data sekolah dan siswa pada borang pendaftaran. Kepala
Sekolah/Madrasah/Pesantren Muadalah mendapat user id dan password untuk
diberikan kepada siswa guna melakukan pendaftaran.
Lantas siswa menggunakan user id dan password yang
diberikan oleh kepala sekolah/madrasah/pesantren muadalah untuk melakukan
pendaftaran melalui laman http://www.span.ptkin.ac.id. Siswa mengisi biodata,
mengunggah foto, memilih program studi, mengunggah prestasis lain, dan
melakukan finalisasi pendaftaran. Siswa mencetak dan menyimpan kartu
pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SPAN-PTKIN.
Tentang program studi dan jumlah pilihan; siswa dapat
melamar dua pilihan PTKIN yang diminati, memilih dua program studi yang
diminati, pilihan PTKIN dan program studi yang diminati masing-masing PTKIN,
katanya.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar