Jakarta, 09 Juli 2025
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah melakukan pengurusan IRK. IRK kepanjangan dari Informasi Rencana Kota, adalah sebuah rencana pembangunan kota yang memberikan informasi tentang syarat tata bangunan dan lingkungan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Pada intinya IRK ini adalah ketetapan Rencana Kota yang menjadi acuan untuk masyarakan membuat perencanaan site plan pembangunan dan salah satu proses untuk mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengurusan IRK ini terkait dengan persyaratan untuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG atau IMB ini akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Revitalisasi Madrasah oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo di bidang Pendidikan.
Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah termasuk madrasah yang akan mendapatkan penanganan program unggulan Presiden Prabowo. Sebagai kelengkapan administrasi, madrasah pinggiran ini harus segera mempersipakan keperluan yang dibutuhkan, salah satunya IRK. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar