Post Page Advertisement [Top]

ArtikelHumasKesiswaanPramuka

PEMILIHAN PRADANA PRAMUKA MA YAPIS AL-OESMANIYYAH (PRAY) MASA BAKTI 2026 BERJALAN LANCAR DAN DEMOKRATIS

 

Jakarta, 22 Mei 2026

Pramuka Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah (PRAY) melaksanakan pemilihan pradana dan pradani untuk masa bakti  2026. Rangkaian kegiatan pemilihan umum Pradana dan Pradani Gugus Depan (Gudep) MA YAPIS 01.139 (Hamzah) dan Gudep MA YAPIS 01.140 (Aisyah) diawali dengan pemaparan visi, misi dan program kerja para calon. Pada sesi pemaparan ini dibuka dialog atau tanya jawab, baik yang dilakukan oleh anggoa Dewan Ambalan maupun anatar calon yang akan ikut berkompetisi.

Pemungutan suara dilakukan pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026, di selasar Lantai 4 Gedung Pendidikan Terpadu  Yayasan Pesantren Islam (YAPIS) PTDI. Seluruh warga madrasah memberikan hak suaranya untuk memilih Peradana dan Pradani Gudep 01.139 dan Gudep 01.140. Setelah dilakukan perhitungan suara terpilih secara demokratis Nizammudin Aulia  sebagai Pradana dan Hana Meysa Uswah sebagai Pradani.


Kegiatan ini diawasi langsung oleh Kak Pembina PRAY, Kak Heri Purwanda, sedangkan panitia Dewan Ambalan dikomandanin oleh Nathan Andika Syabana Yusuf. Kegiatan berjalan dengan baik, lancar. Nathan berharap kegiatan ini menjadi harapan besar untuk kemajuan Pramuka Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah.


“Dengan adanya pradana pradani yang baru bisa membuat pramuka Madrasah Aliyah YAPIS kedepannya lebih baik dari sebelumnya, dan bisa mengubah pandangan para murid,kalo pramuka itu menyenangkan” ujar Natahan, selaku panitia pelaksanaan.

Sebagai informasi, bahwa ketentuan terkait kepengurusan Dewan Ambalan Pramuka Penegak dapat dirujuk pada  Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013.  Dalam Surat Keputusan ini tertuang tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dijelaskan bahwa pada bab III Pembinaan poin 7 tentang organisasi pada sub poin b tentang Dewan Ambalan Penegak disebutkan bahwa Dalam melaksanakan program kegiatan, ambalan membentuk dewan ambalan penegak yang terdiri dari :
1. Ketua yang disebut  Pradana.
2. Sekretaris yang disebut Kerani.
3. Bendahara yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.
4. Pemangku Adat yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga
    kode etik ambalan.
5. Beberapa orang anggota. 

Dari sini kita secara gamblang dapat memahami, bahwa tidak ada istilah Pradani alias pradana putri yang lazim selama ini banyak disebutkan di ambalan penegak pada beberapa pangkalan. Maka dapat kita simpulkan bahwa baik pramuka penegak putra maupun putri secara penyebutan Ketua Dewan Ambalannya adalah Pradana. Dan tidak ada Ketua Dewan Ambalan yang membawahi Pradana Putra dan pradana putri, sebab keduanya adalah satuan terpisah. 

Namum demikian, kelaziman penyebutan Ketua Dewan Ambalan Putri dengan Pradani, tidak mengurangi semangat pembinaan pada oraganisasi kepramukaan yang langsung berhubungan dengan peminaan Dewan Ambalan. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]