Kurikulum
Surat Edaran Mendikbud Perihal Penghentian Pelaksanaan Kurikulum 2013
Akhirnya Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 Desember 2014
terkait tentang pelaksanaan Kurikulum 2013, salah satu perintahnya adalah agar
Kepala Sekolah menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang
baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015.
Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi yang
sekolahnya termasuk kategori ini agar mempersiapkan sekolahnya untuk kembali
menggunakan kurikulum 2006 dimulai dari semester genap Tahun Pelajaran
2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di
Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, seperti
penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Adapun untuk
sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester dari
Tahun Pelajaran 2013/2014 maka untuk tetap melanjutkan menggunakan kurikulum
ini. Sebagaimana diketahui kurikulum ini telah menimbulkan banyak pro dan
kontra di kalangan akademisi pendidikan terutama para guru sebagai pelaksana di
lapangan. Anies mengatakan bahwa sebelum tiba pada keputusan ini ia telah
memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat
kajian mengenai penerapan kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun
rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut kedepannya.
Setelah beredarnya perintah dari Pak
Anies ini lalu bagaimana yah respon Kementerian Agama terutama Direktorat
Madrasahnya, sebagaimana diketahui Kementerian Agama baru menerapkan Kurikulum
2013 semenjak Tahun Pelajaran 2014/2015, jadi baru satu semester Kurikulum ini
diterapkan di Madrasah, maka berdasarkan surat edaran Pak Mendikbud seharusnya
Kemenag menghentikan penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah untuk semester genap
besok. Jadi kita tunggu saja apakah akan ada surat edaran dari pihak Kemenag
(yang akan dikeluarkan Menag/Dirjen Pendis?Direktur Madrasah) terkait surat
edaran Mendikbud ini? Kita tunggu saja
Download Surat Edaran Mendikbud
selengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar