Post Page Advertisement [Top]

ArtikelHumasLayanan

TIM PENGAWAS BOS KEMENAG KOTA JAKARTA UTARA LAKUKAN MONITORING BOS REGULER MADRASAH ALIYAH YAPIS AL-OESMANIYYAH TAHUN 2022

 

Jakarta, 26 Mei 2023

Tim BOS Kemenag Kota Jakarta Utara melakukan kunjungan lapangan ke Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah Jakarta Utara.  Tim BOS Madrasah Kemenag Kota yang diwakili oleh Bapak Sholeh dan Bapak Kukuh sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan pendampingan terkait pelaporan BOS Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah Tahun 2023.

Tim Bos Kemenag Kota Jakarta Utara ditemui oleh Ketua Tim Pengelolaan Dana Bos Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah, Bapak Basuki, S.Si yang didampingi oleh Anggota Tim, Bapak Ali Helmi, S.T. Kepala Madrasah, Bapak Drs. Muslimin berhalangan hadir, dikarenakan sakit, oleh karenanya Bapak Kepala Madrasah menyampaikan permohonan maaf, dan menyampaikan salam hormat kepada Tim BOS Kemenag Kota Jakarta Utara.

Tim BOS Kemenag Kota Jakarta Utara dalam arahannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Tim Pengelolan BOS Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah yang sudah menyelesaikan seluruh Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022, baik untuk periode Januari-Juni, maupun periode Juli-Desember, dan sudah sesuai dengan petunjukk teknis  serta sistematika pelaporan melalui aplikasi e-RKAM.

Tim BOS Kemenag Kota Jakarta Utara menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan  Monev ini, Kementrian Agama Kota Jakarta Utara melakukan fungsi kontrol dan evaluasi pengelolaan dana BOS yang ada di Madrasah. Apakah pengelolaan, pemanfaatan serta pelaporannya telah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, serta sistimatika pelaporan melalui e-RKAM. 

Terkait dengan pelaporan fisik, Tim BOS Kemenag Kota Jakarta Utara memberikan koreksi dan pendampingan, diantaranya, untuk Buku Kas Umum (BKU), tidak diperkenankan bersaldo negatif. Artinya jika dana yang telah cair sudah habis dipergunakan untuk pembiayaan, maka pelaporan pembiayaan selanjutnya menunggu adanya pencairan dana BOS berikutnya.

Tim BOS Kemenag Kota Jakarta Utara juga memberikan arahan dan pendampingan terkaitan urutan atau sistematika dalam pelaporan pembelanjaan, baik barang maupun jasa. Misalkan Madrasah melakukan pembeliaan barang, harus dilakukan pelaporan dengan urutan, surat tugas pengadaan barang jika ada, Kuitansi Pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara, diketahui oleh Kepala Madrasah, dan diterima oleh pihak yang menerima pembayaran. Selanjutnya dilengkapi dengan nota pembelian yang dikeluarkan dari toko atau CV terkait, serta dilengkapi dengan foto barang pembelian. 

Namun demikian, Tim BOS Kemenag Kota Jakarta Utara memberikan aprisiasi yang luar biasa dengan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan BOS Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah, yang telah memenuhi Standar Pelaporan Penggunaan Dana BOS Madrasah.

Ketua Pengelolaan BOS Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah sangat berterimakasih dengan pendampingan ini, Mudah-mudahan untuk pelaporan penggunaan BOS Tahun 2023, Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah dapat melakukan revisi dengan baik dan benar. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]