Post Page Advertisement [Top]

ArtikelHumasKurikulum

MADRASAH ALIYAH YAPIS AL-OESMANIYYAH SERAHKAN DOKUMEN I KTSP KE KEMENTRIAN AGAMA KANWIL DKI JAKARTA

 

Jakarta, 14 September 2023

Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah melakukan tahapan pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun Pelajaran 2023-2024 di Kementrian Agama Kanwil DKI Jakarta. Tahapan pengesahan ini dilakukan sebagai langkah terakhir pemberlakukan KTSP Madrasah Aliyah YAPIS AL-Oesmaniyyah. Tim Pengembang Kurikulum yang dkomandoi langsung oleh Ketua, Bapak Basuki, S.Si, Sekretaris, Bapak ALi Helmi, S.T, dan dua orang staff Tata Usaha, Bapak Imam Faqih, S.Pd.I dan Bapak Prayogi Mujahidin Akbar, S.Pd langsung menghadap Bapak Dr. H. Supadi, M.Pd, selaku Kepala Subkor Kurikulum dan Kesiswaan Kementrian Agama Kanwil DKI Jakarta.


Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: a). Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. b). Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.


Tahapan yang dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah dimulai dengan mereview dan menganalisis KTSP Madrasah Tahun Pelajaran sebelumnya. Dimulai dari bulan Juni 2023, Tim Pengembang Kurikulum melaksanakan kajian dan analisis secara mendalam berdasar Analisis Konteks Madrasah Tahun Berjalan. Setelah melakukan kajian dan analisis Tim Pengembang Kurikulum melakukan pemadanan kontens dan tata penulisan yang telah disampaikan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kanwil DKI Jakarta.

Penyesuaian terkain dengan cover Dokumen I KTSP, Lembar Validasi yang harus mendapatkan pengesahan dari Pengawas Madrasah, dan Lembar Pengesahan yang harus disahkan oleh Kepala Madrasah, Ketua Komite Madrasah, dan  Kepala Bagian Pendidikan Madrasah. Penyesuaian juga dilakukan terkait sistematika penulisan yang disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah diberikan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kanwil DKI Jakarta.


Alhamdulillah proses pemadanan kontens dan sistematika telah dilakukan sesuai dengan Juknis. Tahap berikutnya menunggu hasil analisis dan evaluasi oleh Bapak Dr. H. Supadi, M.Pd. Mudahan-mudahan dalam hasil evaluasi ini tidak ada kendalam yang berari sehingga Dokumen I KTSP Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah mendapatkan pengesahan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Bapak H. Slamet Abadi, M.Si. Amien. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]