Post Page Advertisement [Top]

ArtikelHumasLayanan

MADRASAH ALIYAH YAPIS AL-OESMANIYYAH MENGIKUTI SOSIALISASI KEBANGSAAN PENCEGAHAN RADIKALISME DI LINGKUNGAN MADRASAH

 

Jakarta, 16 Februari 2024

Radikalisme saat ini dipandang sebagai ancaman besar bagi banyak negara. Ideologi ini seringkali dikaitkan dengan pandangan dan keinginan ekstrim untuk perubahan sosial yang instan. Menurut sebuah tulisan berjudul Perkembangan Pemahaman Radikalisme di Indonesia yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, istilah radikalisme berasal dari kata dasar radikal. Kata tersebut berasal dari bahasa Latin, yaitu radix yang berarti akar.

Berdasarkan sejarahnya, radikalisme berasal dari sebuah pemikiran yang muncul pada abad ke-18 di Eropa mengenai perubahan yang sangat besar. Menurut situs Britanica, istilah radikalisme pertama kali digunakan oleh Charles James Fox pada tahun 1797. Kata radikal merujuk pada hal-hal yang bersifat fundamental, dasar, dan esensial dari berbagai macam gejala. Radikalisme digunakan untuk menjelaskan gerakan reformasi perluasan hak pilih. Kata ini juga digunakan untuk gerakan yang mendukung reformasi parlementer.

Memasuki abad ke-19, pemaknaan radikalisme berubah lantaran manusia dianggap dapat mengontrol lingkungan sosial melalui tindakan kolektif. Sebagai suatu paham atau aliran, radikalisme bersifat umum. Namun, ketika melatari tindakan biasanya berlawanan dengan aturan. Dalam lingkup sosial dan politik, radikalisme adalah paham yang menginginkan perubahan sistem hingga ke akarnya. Sementara dari sudut pandang keagamaan, radikalisme adalah gerakan yang berusaha merombak total tatanan sosial dan politik dengan kekerasan. 

Paham keagamaan setiap orang harus dihormati. Namun, penyebarluasan paham yang jelas menganggu bahkan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka paham yang seperti ini harus dicegah dan dilarang. Jadi apabila ada paham yang mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu yang harus ditolak, apalagi mengatasnamakan agama, itu lebih salah lagi. Karena agama, khususnya agama Islam, sama sekali tidak mengajarkan paham-paham seperti itu.

Oleh karenanya dilihat dari perkembangan akhir-akhir ini, fenomena radikalisme Islam yang pada awal-awal kemajuan peradaban Islam yang dipelopori oleh kelompok Khawarij kembali muncul di era sekarang ini. Padahal secara moral agama tidak mengajarkan atau melakukan kekerasan, namun agama akan melakukan kekerasan ketika identitasnya merasa terancam. Penganut agama merasa benar melakukan kekerasan karena demi Tuhannya.


Dalam rangka melakukan usaha-usaha pencegahan paham radikalisme di lingkungan madrasah, Kepala Madrasah Aliyah YAPIS Al-Oesmaniyyah mengikuti sosialisasi kebangsaan pencegahan radikalisme di lingkungan madrasah, yang dilakukan Kementran Agama Kota Jakarta Utara. Kepala Madrasah, Drs, Muslimin didampingi oleh perwakilan Guru BP, Ibu Sondang Nauli,S.Pd. 

Pemaparan terkait pencegahan pahan radikalisme disampaikan oleh narasumber, AKBP Moh. Dofir, S.Ag, S.H. M.H Kasubdit Kontra Narasi Direktorat Pencegahan Densus 88 Anti Teror, dan Ex Returnis Febri Ramdhani, S.S. Acara berlangsung secara kidmat dan didahului oleh Pengantar Kepala Kantor Kementrian Agama Jakarta Utara, Dr. Moch. Komarudin, yang didampngi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kota Jakarta Utara, Bapak Samsurial, M.Pd. (Humas MA YAPIS Al-Oesmaniyyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]